Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pada hari ini Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 di Ruang Sidang DKPP Jakarta untuk mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEPP). ). WIB. Sidang terdakwa Ketua KPU RI Hasim Asiri digelar tertutup karena terkait kasus kejahatan terhadap moralitas.
Read More : Ketahuan Hamil Besar, Keberangkatan Seorang Calon Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditunda Tahun Depan
Perkara tersebut diajukan oleh perempuan berinisial CAT yang memberi kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Tony dan lainnya. Pelapor mengajukan pengaduan terhadap Ketua KPU RI Hasim Asyari.
Dalam pokok pengaduan, pelapor menuduh Hasim Aziari yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pelapor. Selain itu, Hasim Asyari juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk menghubungi dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan pelapor, terdakwa, saksi dan pihak terkait.
David mengatakan, DKPP sudah sepatutnya menyelenggarakan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Tertib Penyelenggara Pemilu. Diubah dengan peraturan no.1. 2022.
Lima hari sebelum sidang pemeriksaan, Sekretariat DKPP telah mengumpulkan seluruh pihak dengan baik, kata David.
Read More : Kuasa Hukum Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Pegi Alias Perong
David juga mengungkapkan persidangan dilakukan secara tertutup karena kekhawatiran akan maksiat.
“Tuduhan pokok dalam kasus etik ini akan didalami secara tertutup,” pungkas David.