Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi II DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum Parlemen (DKPP) pada Minggu (25/8/2024) menyetujui rancangan peraturan KPU dalam sidang di Gedung DPR, Senayan. Rancangan PKPU tersebut menyangkut perubahan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Ketuk! Komisi II DPR menyetujui RPKPU ke-8. Dalam rapat hari ini, Ketua KPU Muhammad Efifeddin menyatakan putusan MK no. 60 dan 70 memuat pasal-pasal yang bersifat dasar dan berorientasi teknis. Pasal-pasal yang terkena dampaknya adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, dan Pasal 15 yang dibacakan sebagai hasil keputusan 60 dan 70.”
Baca juga: RPKPU no. 8 disetujui, Partai Golkar akan mengubah strategi amandemen Efifeddin mengatakan, usulan perubahan Pasal 11 ayat (1) sama persis dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan isinya; Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calonnya apabila telah memenuhi syarat perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di wilayahnya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut : a . untuk mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur: 1) provinsi yang jumlah penduduknya pada daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, harus memiliki: paling sedikit 10% dari suara sah di provinsi yang bersangkutan. 2) provinsi yang mempunyai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap sebanyak 2.000.000 (dua juta) jiwa. 6.000.000 (enam juta) orang, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari suara sah di provinsi tersebut. 3) provinsi yang jumlah penduduknya pada daftar pemilih tetap berjumlah 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, sekurang-kurangnya sah. Di provinsi 7,5% (tujuh setengah persen) yang memilih; dan 4) provinsi yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) orang dalam daftar pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 6,5% dari suara sah. enam setengah persen) di provinsi tersebut. Pasal 11, ayat 1b. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur atau gubernur dan wakil walikota: 1) kabupaten/kota yang jumlah penduduknya berjumlah 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) orang dalam daftar pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau bersama-sama partai politik yang , ikut serta dalam pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari suara sah di kabupaten/kota; 2) kabupaten/kota yang jumlah penduduknya pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu . pada pemilu mereka harus memperoleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari jumlah suara sah di kabupaten/kota; 3) kabupaten/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, harus menang . paling sedikit 7 suara sah 0,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota; 4) kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang dalam daftar pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mempunyai paling sedikit 6,5% suara sah (enam). ). dan setengah persen) di kabupaten/kota. Lanjut Afifudin, Pasal 11 ayat 2 dan 3, telah dihapus. Kemudian disisipkan Pasal 11 Pasal (7) yang sebelumnya tidak ada, sebagai berikut:
Yang di par. 1 daftar pemilih tetap yang dipersyaratkan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan pada pemilu terakhir yang lalu di daerah yang bersangkutan. Pasal 13, ayat 1 huruf d rancangan Pasal 13 ayat (b) dan memenuhi persyaratannya. pengumpulan suara sah sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 (1) dengan pasangan calon berupa Model B. Penetapan partai politik.
Kemudian, untuk Pasal 15, Efifeddin membacakan draf asli dan usulan perubahannya. Sebelumnya, bagi calon gubernur dan wakil gubernur, masa berlakunya adalah 30 tahun dan bagi calon gubernur dan wakil gubernur atau walikota dan wakil walikota selama 25 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d. pasangan calon terpilih. Usulan perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi: Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil gubernur, atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana disebutkan. dalam Pasal 14 ayat Angka 2 huruf d diawali dengan penetapan pasangan calon. Jadi untuk PKPU pasal 95 par. (2), Pasal 99, ayat (1) dan Pasal 135, usulan perubahan hanya koreksi editorial. Pasal 139 juga dihapus. Catatan tambahan terkait perubahan bentuk, bentuk Model B.Pencalonan.Parpol.KWK pada lampiran enam novel (VI) dan bentuk Model BB.Pernyataan.calon.KWK pada lampiran delapan novel (VIII), diverifikasi untuk perubahan isi PKPU,” kata Afifuddin. Artinya kalau formulirnya sebelum terbit PKPU (baru) ini, maka kita perbaiki dengan menghilangkan masa jabatan pada formulir sebelumnya, agar bisa merebut suara. Itu saja, tutupnya.