JAKARTA, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto (HK) mengajukan permohonan sidang pendahuluan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budianto memastikan pihaknya siap melawan upaya hukum Hasto jelang persidangan.
Read More : Dirtipdeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Ditunjuk Jadi Kapolda Sumatera Utara
โSemuanya sudah kita siapkan, kita punya tim. Katanya seperti pembuktian syarat formalnya, kita sudah siapkan,โ kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setyo menegaskan, pemeriksaan sementara yang dilakukan Hasto hanya mengkaji syarat formil dan administratif perkara tersebut. Oleh karena itu, mereka yakin pihaknya akan memenangkan perkara praperadilan yang tengah diusut Hasto.
โPrinsipnya kita semua percaya diri, optimis maksudnya. Bagaimana kita menyikapi permintaan atau gugatan tersangka yang mengajukan hadir di pengadilan, lalu kita pesimis kan? Kita semua optimis, kita yakin, “ucap Setyo.
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto dikabarkan telah mengajukan permohonan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaxel). Permohonan itu disampaikan petinggi PDIP hari ini, Jumat (10/1/2025).
Tergugat dalam kasus ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Read More : Gubernur Kalbar Gabung Gerindra demi Percepatan Pembangunan Daerah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan pendahuluan yang diajukan oleh pemohon Hasto Cristianto dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, kata Zuiamto, Humas PN Jakarta Selatan. Jumat (10/1/2025).
Permohonan Hasto terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim yang mengadili permohonan praperadilan ini adalah Zuamto.
Sidang perdana Hasto digelar pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda pemanggilan para pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR masa jabatan 2019-2024 dan menghalangi penyidikan.