Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR ke-8 Ashabul Kahfi menyetujui usulan pembentukan Kementerian Haji, sehingga Kementerian Agama tidak lagi mengurusi urusan haji. Menurut Kahfi, ada dua alasan dibentuknya Kementerian Haji, antara lain karena beban Kementerian Agama semakin berat, dan jumlah jamaah haji yang terus bertambah setiap tahunnya.
Read More : Pakar Tak Sepakat dengan Wacana Pembentukan Kementerian Haji, Ini Alasannya
“Kementerian ini sangat mendesak, karena pertama beban kementerian agama sudah sangat berat, kedua, jumlah jemaah kita yang berangkat haji setiap tahunnya meningkat signifikan. Selain itu, Jobseekers umrah juga menghadapi permasalahan lain. jadi perlu pelayanan penuh,” kata Kahfi saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (11/6/2024).
Kahfi mengatakan, saat ini Kemenag sedang mengerjakan banyak hal dan bebannya terus bertambah. Selain mengurus haji, kata dia, Kementerian Agama juga mengurus urusan pendidikan dan agama di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu penyebab haji tidak baik.
“Kami melihat tanggung jawab yang ada di Kementerian Agama sangat penting, Kementerian Haji sangat penting untuk bisa mengelola ibadah haji secara keseluruhan sehingga bisa kita angkat terutama dari segi pelayanan.” Kopi.
Selain itu, kata Kahfi, jumlah jemaah haji dan umroh di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun. Menurutnya, minat masyarakat Indonesia terhadap ibadah haji sangat dalam.
Ia mengatakan, hingga 5,3 juta orang Indonesia bisa menunaikan ibadah haji, dan sekitar dua juta orang menunaikan umrah di Arab Saudi (Mekkah dan Madinah) setiap tahunnya.
Read More : Pengamat: Dekat dengan Kekuasaan, Bahlil Lahadalia Jadi Kandidat Kuat Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga
Dalam kondisi seperti ini, kata Kahfi, memang perlu adanya Kementerian Haji agar ibadah haji bisa terkelola dengan baik dan tuntas.
“Efek dari antrean panjang masyarakat yang saat ini menunggu 20 atau 40 tahun, menimbulkan masalah. Apa masalahnya? Karena antreannya panjang, memikirkan atau ikut haji.” berbagai alasan termasuk penggunaan visa haji, visa umrah dan visa lainnya dan ini masih menimbulkan permasalahan hingga saat ini,” ujarnya.