Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden DPR Puan Maharani membuka rapat paripurna DPR dalam rangka pembukaan masa sidang pertama tahun sidang 2024-2025 dan pidato Presiden Republik Indonesia. Pemaparan Pengumuman Pemerintah atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Puan mengingatkan, APBN hendaknya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan struktural masyarakat dan bukan sekadar menambah biaya.
Puan mengatakan dana APBN bersumber dari uang rakyat, sehingga belanja negara harus lebih dialokasikan dan efektif dalam memfasilitasi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan keuangan, membangun sarana dan prasarana penunjang kegiatan perekonomian masyarakat. Intinya yang diuntungkan dari belanja publik adalah masyarakat.
“Pemerintah harus memiliki indikator terukur atas seluruh alokasi anggaran program di setiap kementerian dan organisasi yang menunjukkan bahwa belanja pemerintah memenuhi kriteria belanja berkualitas atau belanja yang lebih baik dan bukan sekadar belanja yang lebih baik atau belanja yang lebih baik,” kata Puan Maharani. Jumat (16/8/2024).
Menurut Puan, untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, pemerintah harus mengatasi beberapa permasalahan struktural untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.
Permasalahan struktural meliputi kedaulatan pangan, energi, ketimpangan ekonomi, kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, industri, ekonomi kerakyatan, sumber daya manusia, dan lain-lain. “Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Ini tantangan kita ke depan yang harus mendapat pengelolaan yang efektif dari aspek kebijakan pemerintah, program, anggaran, tata kelola, dan sumber daya manusia,” kata Puan.
Pemerintahan masa depan, lanjut Puan, harus mampu mengatasi permasalahan struktural di berbagai sektor untuk menciptakan kemajuan yang lebih cepat dan kesejahteraan masyarakat yang lebih inklusif.
APBN Tahun Anggaran 2025 sedang dalam masa transisi pemerintahan sehingga penyusunannya unik, UU No. Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. 17, artinya presiden petahana pada tahun terakhir pemerintahannya harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun pertama masa jabatan presiden berikutnya, presiden terpilih periode berikutnya masih mempunyai banyak ruang untuk memperbaiki hal tersebut. RKP dan APBN melalui Tata Cara Perubahan APBN (APBN-P) Tahun Pertama Pemerintahan.
Tahun 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan baru, sehingga pemerintahan baru mempunyai program-program yang harus dilaksanakan sejak tahun pertama.
Oleh karena itu, dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada APBN tahun 2025, DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk terus memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintahan baru untuk memajukan agenda kerjanya. 2025.
“DPR dan Pemerintah membahas dan menyepakati pokok-pokok kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal APBN tahun 2025 yang akan menjadi dasar penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang RAPBN tahun 2025 yang akan disampaikan oleh Presiden, kata Puan Maharani.