Surabaya, Beritatu.com – Pengamat Pajak di Surabaya University (UBAYA) memperkirakan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 1 Januari menjadi 12 persen dari Januari 2025, yang akan mempengaruhi konsumen dan produsen. Alih -alih meningkatkan PPN 12 %, menurutnya, pemerintah lebih baik meningkatkan laporan fiskal (laporan fiskal).
Read More : Megahnya Venue Debat Ketiga Pilgub Jakarta 2024 yang Digelar Malam Ini
“Jika permintaan atau permintaan menurun karena peningkatan PPN, dampaknya akan menyebar di berbagai bidang, termasuk pajak penghasilan (PHP),” kata Nobertus (25/11/2024).
N. Bertust menyarankan bahwa pemerintah lebih fokus pada peningkatan laporan fiskal, yang saat ini relatif rendah, yaitu sekitar 9% -10%.
“Harga produk dalam hal ekonomi pasti akan meningkat dan ini secara otomatis akan mengurangi daya beli orang. PPN kami akan menjadi salah satu level tertinggi di Asia, tetapi laporan fiskal rendah, โkata Abrootus.
Dia percaya bahwa pertumbuhan PPN adalah peningkatan 12 persen, karena beban fiskal ini akan terasa secara tidak langsung dan sangat besar dan tinggi. Menurutnya, keadilan fiskal harus menjadi prioritas melalui pajak penghasilan.
Read More : Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera
“Keadilan pajak harus diterapkan untuk pajak penghasilan. Bagi orang -orang yang pendapatannya lebih tinggi, pajak juga lebih tinggi.