Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka keterangan terkait penyidikan artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi usaha pertambangan timah PT Timah Tbk (TIN) 2015-2022. Izin Usaha (IUP), Rabu (15/5/2024).
Intinya penyidik lebih tahu, kata Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana usai dikonfirmasi.
Ketut mengatakan, selain Sandra Dewi, pihaknya juga menyebut si kaya gila Helena Lim. Namun Ketut belum membeberkan apakah keduanya akan bertemu. “Saya masih belum tahu apa yang dicari detektif itu,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi industri timah ini bermula ketika tersangka ALW yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengelola perusahaan tambang ilegal dengan dugaan MRPT dan tersangka EE.
ALW menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli produk pertambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.