JAKARTA, Beritasatu.com – Jumat (22 November 2024), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan perkara yang menjerat terdakwa Budi Said atas dugaan korupsi transaksi jual beli emas. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli yang menguatkan dakwaan, yakni ahli forensik Dimas Perdana, dan dua ahli pidana Supaji Ahmed dan Fitriati.
Read More : Jokowi: Opini WTP Bukan Prestasi, Melainkan Kewajiban dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Kesaksian dari tiga ahli mendukung tuduhan manipulasi transaksi terhadap para terdakwa, termasuk komunikasi konstruktif, tindakan ilegal, kerugian nasional dan peran terdakwa dalam jaringan kriminal.
Analisis data yang dipaparkan pakar forensik digital Dimas Perdana mengungkap percakapan mencurigakan antara Budi Said dan pihak tertentu.
“Pada 12 April 2018, Budi Said Lim membuat grup WhatsApp bersama Meilena dan Exy Anggrani. Obrolan di grup tersebut membahas informasi terkait emas dan transaksi jual beli,” kata Dimas kepada juri.
Temuan ini menunjukkan adanya perencanaan dalam model transaksi yang menjadi objek kasus. Organisasi tersebut diduga digunakan untuk menerapkan strategi perdagangan emas yang tidak sesuai prosedur resmi.
Pakar tindak pidana Supaji Ahmed juga memaparkan unsur pidana korupsi dalam kasus perdagangan emas Budi Said, antara lain pembelian emas dengan harga di bawah standar dan penerimaan emas melebihi tagihan resmi.
Read More : Profil Ossy Dermawan, Wasekjen Partai Demokrat yang Dipanggil Prabowo Subianto ke Kediamannya
Perbuatan tersebut melanggar prosedur dan memenuhi ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, jelas Supaji.
Diungkapkannya, terdapat perbuatan melawan hukum antara lain pemberian uang retribusi, kendaraan, properti, hingga perjalanan umrah senilai Rp 92 miliar kepada pihak tertentu.
Lebih lanjut, Supaji menyatakan pengakuan terdakwa sebagai korban tidak membebaskan dirinya dari tanggung jawab hukum. “Jika terbukti unsur pidananya, pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari hukuman,” tegasnya.