Luvu Utara, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi di Luvu Utara telah menangkap tujuh pemuda yang menganiaya dan membunuh seorang petani di Luvu Utara, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Wilayah Luvu Utara, Sulawesi Selatan. Tujuh penjahat: D.N. (20), A. R.(21), A. M. (19), M. M. (28), M. T. (26), R. A. (23) dan A. S. (18). Dia menganiaya korban berinisial N.R. (34) karena sering marah karena dituduh mencuri biji coklat.
Bersama-sama, tujuh penjahat menggunakan api untuk memperkosa korban secara brutal, yang mengakibatkan banyak luka. Korban meninggal dunia setelah menjalani resusitasi di salah satu rumah sakit di Wilayah Luvu Utara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Altafa Zainuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (12/06/24) sore. Kejadian bermula dari salah satu dari tujuh pelaku yang dituduh mencuri biji coklat milik korban, sehingga pelaku emosi dan menghina korban.
“Salah satu pelaku kerap dituduh mencuri biji kakao dari kebun korban. Karena kesal dengan tudingan tersebut, ketujuh pelaku spontan mencari korban dan mengejeknya hingga pingsan,” kata Muhammad Altaf Zainuddin, Selasa (10). /12/24) tentang mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap petani hingga kematiannya di Louva Utara.
Lebih lanjut Muhammad Altaf Zainuddin menjelaskan, korban ditemukan tidak sadarkan diri di selokan sekitar satu kilometer dari kediamannya. Namun setelah dilakukan resusitasi, korban diketahui meninggal dunia di rumah sakit.
“Sehingga, korban ditemukan di dalam pipa drainase agak jauh dari tempat tinggalnya. Namun setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit, korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala belakang dan area pelipis,” jelasnya.
Saat ini, 7 pelaku pengejaran dan pembunuhan petani di Luwu Utara berada dalam perlindungan petugas polisi dengan barang bukti berupa kayu sepanjang dua meter. Sementara itu, ada 7 pelaku yang ditangkap dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.