Lampung Barat, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi di Lampung Barat mengungkap pembunuhan seorang pria yang jenazahnya dibuang di bawah jembatan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan almarhum yang diketahui merupakan paman dan keponakan. Alasan pembunuhan terhadap almarhum dilatarbelakangi oleh sakit hati karena almarhum selalu meminta sisa uang dengan menjual mobil almarhum.
Polres Lampung Barat mengungkap pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Seranggas, Desa Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat pada 25/03/2024, sekitar pukul 11.45 WIB.
Awalnya warga mengira jenazah korban adalah penderita gangguan jiwa atau ODGJ. Dari hasil identifikasi yang dilakukan tim Inafis, Polres Lampung Barat akhirnya mengungkap identitas korban.
Identitas jenazah pria ini diketahui bernama Cecep Sukmajaya (50), warga Desa Sukarami, Kecamatan Buay, Pematang Ribu, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum tidak menderita gangguan jiwa. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat kemudian menyimpulkan Cecep Sukmajaya adalah korban pembunuhan.
Dalam serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan korban, yakni JH (34) dan SA (18).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Kedua pelaku diketahui bernama paman dan keponakan.
Polisi menangkap pelaku JH pada Selasa (30 April 2024) di rumah istrinya di Desa Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Sementara itu, seorang penjahat asal Afrika Selatan ditangkap di rumahnya di Bukit Kemuning, Lampung Utara pada Rabu (31/04/2024).
Pelaku JH datang ke Polres Lampung Barat pada Selasa (5/7/2024). Dari pemeriksaan pelaku, alasan pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi oleh perbuatan jahat pelaku JH terhadap korban. Diketahui, pelaku JH menggelapkan sisa uang hasil penjualan mobil van korban sebesar Rp15 juta.
Menzi JH dibantu pelaku SA memukuli almarhum hingga tewas, diduga ia marah kepada almarhum karena selalu meminta sisa uang hasil penjualan mobilnya.
Usai menganiaya korban hingga tewas, kedua pelaku kemudian menggunakan kendaraannya membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.
Selain menangkap dua pelaku pembunuhan almarhum, polisi juga menyita barang bukti satu unit truk Mitsubishi L 300 warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut dan membuang jenazah almarhum.
Kepala Reserse Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kasus pembunuhan Cecep terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas penemuan jenazah almarhum.
Dugaan awal, jenazah tersebut merupakan penderita gangguan jiwa atau ODGJ, kata Iptu Juherdi Sumandi di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2024).
Iptu Juherdi menjelaskan, setelah ditemukannya jenazah diduga ODGJ, pihak keluarga datang dan mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarga dan bukan orang yang mengalami gangguan jiwa.
Dari situ diketahui bahwa jenazah adalah pelaku pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan keluarga almarhum, akhirnya kedua pelaku ditangkap, kata Iptu Juherdi.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Barat untuk penyelidikan dan persidangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.