Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemerintah diketahui berencana menaikkan harga rokok pada tahun 2025.

Anggota komisi

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah menjadikan larangan merokok sebagai pajak dosa untuk mencegah kebiasaan merokok di masyarakat. Namun yang juga harus diperhatikan adalah penerapan undang-undang cukai, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, sehingga kita juga harus memperhatikan pengenaan pajak atas rasa anggur.

“Pokoknya kita harus memperhitungkan daya beli masyarakat, karena saat ini kita perlu melihat daya beli anggota dari sisi konsumsi keluarga,” kata Andreas di Gedung DPR, Selasa. 11/6/). 2024).

Ia mengatakan, dalam kajian yang dilakukan akan terlihat jika pemerintah menaikkan harga rokok, apa dampaknya terhadap kelas menengah. Pasalnya, jika jumlah rokok meningkat maka dikhawatirkan penyebaran rokok ilegal akan semakin meningkat.

“Salah satu argumennya adalah ketika jumlah rokok yang dihisap meningkat, namun terjadi penurunan jumlah perokok atau perubahan konsumsi rokok sebenarnya,” ujarnya.

Jumlah perokok akan meningkat sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Berat rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai kelompok, sehingga angka tersebut harus dikonversikan dengan kelipatan 10% untuk kelompok mulai rokok kretek (SKM), rokok putih (SPM), dan rokok kretek genggam (SKT). Kelompok atau kelas terpisah.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, produksi rokok saat ini sebagian besar masuk dalam kategori rokok, sebagian besar pada golongan I yang dominan, sehingga konsumsi rokok kedua dan ketiga mengalami peningkatan. Hal inilah yang menyebabkan pemahaman perpajakan menurun.

Namun di satu sisi kami melihat ini adalah bagian dari kebijakan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, khususnya rokok buatan tangan. Jadi, kami akan melihatnya secara holistik, tapi dari segi kesehatan, pekerjaan, dan keuangan. Andreas menjelaskan.

Sebelumnya, Direktur Bea dan Cukai Askolani mengatakan timnya mendapat dukungan untuk kenaikan harga rokok bungkus pada tahun 2025. Harga cukai rokok akan dinegosiasikan dengan DPR untuk mendukung anggaran pendapatan negara (RAPBN) 2025.

“Kami mendapat persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap peningkatan angka kriminalitas pada tahun 2025. Bentuk dan kesiapan RAPBN 2025 akan kami pertimbangkan pada Agustus 2024,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *