Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Pengurus Pusat Perbelanjaan dan Perbelanjaan Indonesia (Hibindu) Tutum Rahnta angkat suara terkait rencana pemerintah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen hanya untuk barang mewah.
Read More : Bank Dunia Masih Percaya Ekonomi RI Bisa Tumbuh 4,9 Persen
โSaya kira usulan ini hanya sekedar menjaga gengsi, kalau mau batal ya batalkan saja,โ kata Totum Rahnta, Senin (12/9/2024).
Namun Tutum mengatakan, meski ingin ditingkatkan menjadi standar kemewahan, daftar tersebut perlu disempurnakan. Dengan demikian, dunia usaha pasti harus menunggu daftar resmi barang-barang yang tergolong barang mewah.
“Pemerintah langsung tambah PPN atas barang mewah. Jadi tidak ribet, tidak ada jual beli kalau dijual. Cuma menambah beban PPNBM, jadi lebih mudah administrasinya, jadi tetap satu tarif,” tuturnya.
Selain itu, Totum juga menyoroti daftar barang mewah yang disebutkan dalam kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang perlu diperbarui. Pasalnya, banyak barang yang dulu dianggap mewah akan berbeda dengan sekarang.
Misalnya, kendaraan bermotor tidak lagi dianggap sebagai barang mewah karena banyak masyarakat yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ujarnya.
Read More : Pengguna Oxygen.id Sudah Bisa Menikmati Siaran IDTV
โSeperti dulu, sabun dan televisi bukan lagi barang mewah, seperti banyak produk yang dianggap bukan lagi barang mewah.
Namun ceritanya akan berbeda ketika pemerintah, sebagai bagian dari kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12%, akan menentukan barang mewah berdasarkan harga atau kelompok penggunaannya.