Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berupaya menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Read More : Terseret Arus Banjir Lahar Dingin, Bayi Umur 41 Hari Selamat
Namun dampaknya terhadap konsumsi masyarakat diperkirakan berbeda dibandingkan tahun 2022, karena kenaikan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa.
Biro Bank Sentral (BBS) mencatat pada November 2024, inflasi tahunan (y/y) sebesar 1,55%. Sementara itu, laju inflasi year-on-month (mtm) pada November 2024 sebesar 0,30% dan laju inflasi year-to-date (YTD) pada November 2024 sebesar 1,12%.
“Kami perkirakan kenaikan PPN ini akan meningkatkan inflasi sebesar 0,3%. Saat ini angka inflasi masih di bawah 2%. Angka-angka ini juga menunjukkan inflasi terkendali,” jelas Ferri, di Kantor Menteri Perdagangan, Selasa (12). /17/2024).
Meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persenmelaksanakan Undang-Undang 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 7 menyebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022, dan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Ferry mengatakan perkiraan kenaikan harga akibat kenaikan tarif PPN dihitung berdasarkan produk yang dikenakan pajak. Pemerintah akan terus memantau harga untuk memastikan kenaikan lebih lanjut tidak meluas.
Sasaran inflasi tahun 2025 ditetapkan sebesar 2,5 persen, dan hingga akhir tahun 2024, pemerintah berupaya mengendalikan inflasi pada kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen di tingkat pusat (TPIP) dan daerah (TPID). kelompok pengendali inflasi. .
Read More : DPR Ingatkan Pemerintah Tagih Denda Rp 48 Miliar ke Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
“Untuk memperbaiki harga pangan, kami mengembangkan produk pangan khusus, harga pangan dan jasa yang stabil, perdagangan, perdagangan berbiaya rendah, dan kerja sama regional,” tambah Ferri.
Sementara itu, Institute of Business and Law (Celios) mengkritik langkah tersebut karena khawatir kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan menyebabkan kenaikan harga dan berdampak pada perekonomian masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Menaikkan PPN menjadi 12 persen akan menambah beban masyarakat miskin sebesar Rp101.880 per bulan dan dapat memperburuk kondisi keuangan mereka. Sedangkan belanja kelas menengah meningkat sebesar Rp354.293 per bulan,” kata Celios Media Public. Direktur Politik Vahyudi Askar.