Jakarta, Beritasatu.com – Center for Economic and Legal Studies (Celios) memperkirakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen bisa berujung pada krisis ekonomi di Indonesia. Pemerintah diminta mencabut kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Read More : Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 8 Persen, Ini Strategi Prabowo Gaet Investasi Rp 10.000 Triliun
“Langkah ini diperlukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian dan masyarakat,” kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiulis Fikri, Kamis (26/12/2024).
Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen pada awal tahun 2025 dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa serta mengganggu daya beli masyarakat. Pemerintah diminta menarik kebijakan tersebut.
Zakiulis mengatakan, ada tiga alasan Perppu membatalkan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Pertama, kenaikan tarif PPN menimbulkan permasalahan hukum yang perlu segera diatasi, mulai dari inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa, menurunnya peluang konsumsi bagi keluarga kelas menengah ke bawah, meningkatnya pengangguran, tekanan terhadap UKM dan industri manufaktur, serta kemungkinan terjadinya krisis ekonomi. meningkatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia.
Kedua, keberadaan ketentuan Pasal 7, Bagian 1, Bab IV, Pasal 4, Bagian 2 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HEC) tidak mencukupi karena kurang menghormati hukum dan keadilan.
Ketiga, keadaan yang terjadi saat ini tidak dapat diatasi dengan mengesahkan atau merevisi undang-undang melalui prosedur normal, karena memerlukan waktu yang cukup lama sebelum keadaan menjadi mendesak.
Situasinya mendesak karena perintah tarif bermasalah berdasarkan Pasal 7(1)(4)(2)(2) UU HEC 2021 harus dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, DPR RI sedang cuti dari jabatannya. 2024- mulai tanggal 6 Desember 2025 sampai dengan 15 Januari 2025, sehingga tidak mungkin masalah ini bisa dibicarakan bersama-sama dalam waktu dekat,” kata Zakiul.
Read More : KPK Berpeluang Usut Green House Ketua Umum Partai Pakai Uang Kementan
Menurut dia, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007 138/PUU-VII/2009. Dengan demikian, lanjut Zakiulas, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang mencabut ketentuan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dikeluarkannya Perppu tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam penyelenggaraan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menurut Zakiulis, pemerintahan Jokowi mengumumkannya pada tahun 2017 Perppu nomor 1 untuk kepentingan pajak. Perppu ini lahir dari amnesti pajak yang banyak dimanfaatkan oleh orang-orang kaya dan pengemplang pajak.
“Jika Jokowi mengeluarkan Perppu untuk orang kaya dan penghindar pajak, maka sudah saatnya Prabowo keluar dari bayang-bayang Jokowi dan menerbitkan Perppu yang membatalkan kenaikan PPN sebesar 12 persen dalam UU HE, dan saatnya memihak masyarakat menengah ke bawah.” kelas yang saat ini mendapat tekanan dari berbagai kesulitan ekonomi,” kata Zakiul.