Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau nasib 50.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi (MA) menolak permohonan banding Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer Grungan mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menghormati keputusan Mahkamah Agung sekaligus menghormati peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan Sritex.

Dia menegaskan, pemerintah tidak mengharapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun. Harapan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Pravo Subianto.

“Presiden Prabo sering berpesan untuk sebisa mungkin menghindari PHK di perusahaan. Kami juga tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. (21/12/2024).

Meski demikian, Noel menegaskan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terkena dampak langsung dari situasi ini.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal ini tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi, seperti pesangon, penangguhan upah, dan skema jaminan sosial,” ujarnya menanggapi putusan tersebut. untuk pemberhentian Seritax.

Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah memberikan Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses terhadap layanan pelatihan dan informasi pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat skema JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *