Badung, prestasikaryamandiri.co.id – Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR), Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup Endra S Atmawidjaja angkat bicara soal keterangan saksi dalam persidangan Mohammed Bin Zayed (MBZ). Kasus korupsi proyek jalan tol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Dalam prosesnya, saksi menegaskan, mutu beton layang MBZ berada di bawah standar nasional Indonesia (SNI).

Endra memastikan seluruh prosedur teknis dan evaluasi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum mulai dari uji kelayakan fungsi, operasional, hingga uji beban. “Iya, kalau teknis prosedurnya sudah terpenuhi semua ya (izin PUPR) termasuk load testnya,” kata Endra usai jumpa pers di Media Center Word Water Forum (WWF) 2024, di Nusa Dua, Bali, Kamis ( 23/5/2024).

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum mengaku tak mendalami pemberitaan kualitas beton tol MBZ di bawah standar. Namun jika ada temuan baru, partai akan mempelajarinya. “Nanti perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Proyek tol MBZ diduga korupsi dan merugikan negara hingga Rp 510 miliar. Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur (Direktur) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan pihak Jembatan. Staf Ahli. PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite. 

Jaksa mendakwa mereka melakukan konspirasi dalam proses penetapan pemenang lelang, mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal, dan menurunkan kualitas beton.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *