Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan Kebijakan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan solusi atas kekurangan 36 juta unit rumah, termasuk akumulasi kepemilikan rumah dan rumah bukan warisan. Di Indonesia.
Read More : KP2MI Gandeng Kementerian dan Lembaga Lindungi Pekerja Migran
Hari Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, mengatakan negara saat ini memiliki simpanan 9,9 juta kebutuhan kepemilikan rumah dan 26 juta rumah tidak layak huni.
“Jadi kalau kita hitung secara umum, ada sekitar 36 juta yang perlu kita selesaikan. Itu jumlah unit rumah yang perlu diselesaikan,” kata Harry, Minggu (6/2/2024).
Hari mengatakan, upaya penanganan permasalahan perumahan dilakukan melalui salah satu program PUPR yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2023, PUPR mampu menyalurkan kredit perumahan kepada rata-rata 229.000 rumah tangga melalui skema FLPP. Sementara itu, angka ini akan turun menjadi 167.000 rumah tangga pada tahun 2024.
“Kemudian program Tepera lainnya saat ini masih sedikit karena belum ada pemulihan yang dilakukan. Nanti kalau sudah besar harus bisa disokong bersama dana APBN untuk menyelesaikan backlog yang besar itu,” jelasnya.
Read More : Pemenuhan Syarat Pedagang Fisik Kripto Diperpanjang hingga Akhir November
Hari mengungkapkan, salah satu manfaat yang bisa dinikmati penerima Tepera adalah subsidi uang muka sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera merupakan lembaga terbaru yang ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan perumahan.
“Cara kerjanya adalah melalui skema simpanan anggotanya. Nantinya BP Tapera akan melakukan pemupukan agar mempunyai nilai lebih. Hasil inseminasi akan digunakan untuk penyediaan KPR dengan tarif terjangkau,” tutup Harry.