Jakarta, Kementerian Bethisitu Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kementerian Perlindungan Anak) berencana untuk mengubah hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini dilakukan karena masih ada kelemahan yang berbeda untuk menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.

Read More : 76 Anggota Paskibraka Upacara Kemerdekaan di IKN Tiba di Balikpapan

“Kekerasan dalam rumah tangga harus kuat. Kami mengusulkan untuk memasuki doktrin nasional sumber nasional.

Eni menjelaskan bahwa 74% pelanggaran terhadap wanita, berdasarkan sistem informasi online dan anak -anak dan anak -anak, didasarkan pada kekerasan terhadap wanita -wanita ini. Sebagian besar penjahat (54%), kemudian bagian dari kebaruan pertama.

Meskipun Indonesia memiliki undang -undang hukum yang kejam selama 20 tahun, kekerasan dalam rumah tangga tinggi. “Meskipun kita sudah memiliki hukum yang diatur, mengapa kekerasan ini masih terjadi?” Kata eni.

Menurutnya, hukum kekerasan dalam rumah tangga masih dihadapkan dengan berbagai hambatan. Beberapa acara yang dilaporkan kepada polisi sering berakhir dengan solusi damai (memulihkan keadilan). Selain itu, jika korban telah dibatalkan oleh korban, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan.

“Banyak peluang untuk kekerasan dalam rumah tangga secara tragis dan melaporkan bahwa korban meninggal. Ini tidak dapat mengambil tindakan karena keluhan.

Read More : 5 rekomendasi Aplikasi Kripto Terbaik dengan Fitur Unggulan dan Lisensi Resmi di Indonesia

Eni menekankan masalah masalah untuk memperburuk kekerasan batin. Awalnya, kekerasan hanya dapat mengakibatkan kekerasan daripada kematian para korban.

Selain itu, kesulitan melamar seorang wanita dalam hukum kekerasan dalam rumah tangga di NI “Ini karena perubahan interpretasi. Faktanya, pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga harus digunakan untuk melindungi semua bagian rumah, termasuk istri Sir, pengemudi atau produsen berkebun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *