JAKARTA, Beridasat.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan 13 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara telah mengajukan pensiun dini atau akan mengakhiri masa operasionalnya. 13 PLTU tersebut diantaranya adalah Suralaya, Ombilin, dan Baidan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Enya Listiani Devi mengatakan, daftar 13 PLTU tersebut ditentukan setelah kajian internal yang dilakukan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB). ) dan Kantor Layanan Program PBB (UNOPS).

“Jadi kemarin disebutkan isu pensiun batu bara, saya sudah sampaikan ke Menko Maritim, ada tiga kajian terkait penarikan batu bara kita. Nah dari kita sendiri, lalu dari ITB, lalu dari UNOPS, tiga kajian itu hasil” ungkapnya Semuanya, dan 13 dari Sirban. Sampai kita dapat daftar PLTU-nya, kita akan pembekalan,” kata Enya.

Namun, Enya tidak merinci rincian daftar 13 pembangkit listrik tenaga batu bara tersebut. Ia hanya menyebut beberapa saja seperti PLTU Suralaya di Silikon, Bandon, PLTU Baitan di Kabupaten Probolingo, Jawa Timur, dan PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumatera Barat.

“Suralaya, Baidan yang masuk 13 PLTU (akan pensiun dini), Ombilin (Barat) di Sumatera kini sedang dibahas,” jelasnya.

Ia mengatakan, daftar 13 pembangkit listrik tenaga batu bara akan segera ditutup karena emisi yang tinggi. Dari 13 unit yang ada, total emisi diperkirakan mencapai angka sekitar 48 juta atau lebih.

“Dari 13 daftar itu kalau dijumlahkan, publikasinya tinggi, kalau tidak salah 48 juta atau berapa, saya lupa satu juta. Tapi itu jumlah yang besar,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyusun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KEPMEN) sebagai acuan penarikan pembangkit listrik tenaga batu bara.

Enya mengatakan, perintah Menteri ESDM tersebut kemudian akan menjadi acuan atau cetak biru penarikan pembangkit listrik tenaga batu bara.

Namun, Kementerian ESDM akan meminta bantuan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk merumuskan aturan tersebut.

“Sekarang kita akan membahas perintah menteri ini dan saya sedang meminta bantuan Jamdatun untuk surat saya. Oleh karena itu, kita tidak bisa lepas dari bantuan APH (aparat penegak hukum) dalam menetapkan batas waktunya,” kata Enya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan rencana penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Bandon, Silicon untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

Makanya kita mau berolahraga, kita mau mengkaji apakah bisa ditutup untuk mengurangi polusi di Jakarta, kata Luhut yang ditemui usai menghadiri KTT Supply Chain dan Kapasitas Nasional 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). Senayan, Rabu (14/8/2024).

Menurut Luhut, hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah memerangi polusi udara khususnya di wilayah Jakarta. Oleh karena itu, kliennya akan mengurus masalah tersebut, apalagi PLTU sudah beroperasi lebih dari 40 tahun. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *