Jakarta Beritasatu.com – Kementerian Pertanian dan Perencanaan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 35 hak guna lahan di pulau tersebut. Nusakambangan yang luasnya 100.000 meter persegi dari total luas negara 120.568.000 meter persegi.

Read More : 123 Orang Pejabat Negara Era Prabowo-Gibran Telah Sampaikan LHKPN ke KPK

“Kami menyerahkan lebih dari 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusa Gambangan. Kami pastikan sekitar 62%. “Sisanya yang ada di tangan masyarakat akan segera kami selesaikan,” kata Suyus Vidayana, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, dalam pengumumannya, Selasa (20/8/2021). 2024).

Suyus mengatakan, seluruh sertifikat yang dikirim ke Pulau Nusa Gambangan berbentuk sertifikat tanah elektronik.

“Sisanya diterima pada 2023 dan 2024. Tahun 2024 akan tersertifikasi 35 bidang listrik,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPR juga menerima penghargaan pada perayaan Hari Pertahanan ke-79 tahun 2024 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Senin (19/8/2024).

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Andap Budhi Revianto menandatangani perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kementerian ATR/BPN mengenai fasilitasi proyek pertanahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Read More : Tak Ingin Guru Terjerat Pinjol, Istana Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Tujuannya agar Kementerian ATR/BPN membantu proses perolehan aset tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ini merupakan perjanjian kemitraan yang kedua. Pertama, kita bekerja sama untuk berbagi informasi. Khusus mengenai informasi badan hukum, Suyus Winthayana mengatakan, “Kali ini kami akan bekerja sama untuk menerbitkan sertifikat kepada seluruh properti. Baik yang terlihat maupun yang bermasalah.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *