MAGELANG, BERITASATU.COM – Urusan pertanian dan perencanaan ruang/Administrasi Tanah Nasional (AD/BPN) telah membatalkan 209 sertifikat lahan di Pantai Tangerang Kohod.

Read More : Pesantren Bisa Jadi Model Pendidikan Islam Unggulan di Dunia Internasional

Sementara itu, 13 sertifikat lainnya masih dihapuskan karena status mereka terletak di antara dan di luar pantai. Namun, terlepas dari siapa pemiliknya, departemen BPN masih berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini.

CEO AD/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa hak untuk menggunakan bangunan (SHGB) yang diterbitkan di luar garis pantai harus dibatalkan. Pembatalan ini mengacu pada sertifikat yang dikeluarkan lima tahun lalu yang memiliki hak untuk mengambil ACTU (langkah -langkah pembatalan).

Menteri Nusron Wahid mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis (27/2025): “Semua sertifikat yang dikeluarkan di luar garis pantai harus dibatalkan.

Namun, jika sertifikat telah diterbitkan lima tahun yang lalu, bahkan jika dia meminta pihak -pihak yang relevan, seperti PT Man dan PT CL, dia tidak dapat secara langsung membatalkan partainya, memahami pentingnya membatalkan sertifikat yang tidak pantas.

Dia menambahkan: “Kami tidak mengungkapkan garis tanah pesisir di pantai karena ditetapkan sejak awal. Namun, orang -orang di pantai dicabut.”

Nusron juga mencatat bahwa 280 sertifikat di luar pantai dikeluarkan berdasarkan Sertifikat Hak Bangunan No. 263 (SHGB) dan 17 Sertifikat Kepemilikan (SHM).

Read More : Arteria Dahlan Jadi Pengacara Lisa Rachmat pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

222 Sertifikat telah dibatalkan, sedangkan 13 sertifikat lainnya telah dibatalkan karena identitas mereka di dan lepas pantai.

“Setengah sertifikat terletak di pantai, dan setengah di luar pantai harus dipotong terlebih dahulu,” katanya.

Meskipun pembatalan ini masih berlangsung, partainya masih bertindak secara ketat dengan kasus terlepas dari pemiliknya.

“Tidak peduli siapa pemiliknya, sertifikat adalah produk hukum dan kami akan bertindak berdasarkan hukum, tanpa keputusan.” Dia membatalkan 209 sertifikat tanah Kohod Beach Beach Tangerang.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *