Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keamanan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) di bidang pencegahan perdagangan orang.
Read More : Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Tantri Kotak: Bikin Mendung Suasana Hati
Prijadi Santoso, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, KemenPPPA, Prijadi Santoso mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Nomor 69 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008. Polri merupakan pimpinan harian GT PPTPPO
“KPPPA saat ini fokus pada pengelola GT PP untuk pencegahan TPPO. Kami terlibat dalam upaya pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran APH, sumber daya manusia penyedia layanan dan masyarakat mengenai pencegahan dan identifikasi kejadian TPPO, serta peningkatan koordinasi antar perusahaan, langkah-langkahnya pasti akan kami pertimbangkan,” kata Prijadi, di gedung KPPPA, Kamis (1/8/2024).
Khususnya bagi anggota GT PP TPPO dan organisasi terkait untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya dalam perlindungan dan rehabilitasi korban.
KPPPA juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA No. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan layanan dan pelayanan yang sensitif gender berdasarkan hak asasi manusia dan berupaya memulihkan kehidupan dengan menghormati martabat mereka.
Read More : Prancis Tutup Stan Senjata Israel di Paris Air Show 2025
Tak hanya itu, Kementerian PPPA juga menerbitkan Peraturan Menteri PPPA No.