Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan adanya penangkapan sekelompok 24 warga negara Indonesia (WNI) yang akan menunaikan ibadah haji oleh polisi Arab Saudi dalam kasus pemalsuan visa haji. Sebanyak dua orang akan diadili di Arab Saudi.

Judha Nugraha, Direktur Departemen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengatakan pada Rabu (29/05/2024) bahwa 22 jamaah WNI telah dibebaskan karena proses deportasi, berdasarkan informasi terbaru dari otoritas Saudi.

“Saat ini dua koordinator, antara lain ketua rombongan dan sopir bus, tengah diproses hukum karena memalsukan visa haji.

Pada Selasa (28 Mei 2024), polisi Saudi menangkap 22 orang rombongan haji. Mereka ditangkap karena tidak memiliki visa haji resmi. Dalam pemeriksaan, 22 WNI tersebut hanya menunjukkan visa umrah.

Puluhan jemaah haji itu kedapatan menggunakan visa haji orang lain. Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menetapkan visa haji resmi bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk masing-masing negara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *