JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan penangkapan 14 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pencucian uang. 14 warga negara Indonesia dan 6 warga negara Hong Kong ditangkap.
Direktur Pertahanan Sipil Indonesia Juda mengatakan, “Sebanyak 20 orang diduga melakukan pencucian uang dan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi Hong Kong mengatakan nama lengkap mereka akan segera diberikan secara tertulis,” kata Nugraha kepada wartawan, Rabu (29/12). .
Judha mengatakan, kelompok terduga pencucian uang meminta 14 WNI untuk membuka rekening bank online. Kelompok tersebut kemudian menyetorkan dana yang diperoleh secara ilegal ke rekening tersebut.
Ia menambahkan, KJRI Hong Kong segera mengajukan permintaan kunjungan konsuler, bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan pencucian uang, dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Kepolisian Hong Kong menyatakan akan segera mengirimkan pernyataan resmi ke KJRI yang memuat nama-nama WNI yang diduga melakukan pencucian uang.
Juda mengimbau WNI dan pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Hong Kong, untuk mewaspadai berbagai skema pencucian uang yang merupakan tindak pidana di wilayah tersebut.
“TKI perantau di Hong Kong harap mewaspadai skema pencucian uang. Jangan mudah tergiur jika ada yang meminta membuka rekening bank online dan rekening tersebut digunakan pihak lain untuk menampung dana tak dikenal tergolong pencucian uang,” kata Juda.