JAKARTA, Beritasatu.com – Wakil Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Temi Satya Parmana menyambut baik rencana peningkatan fintech P2P loan hingga Rp 10 miliar. Menurut Temi, kenaikan suku bunga pinjaman ini tepat untuk menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat usaha kecil ke atas.

Read More : Diadang Tekanan Global, Laba Emiten Teknologi Informasi LUCK Meroket 170 Persen

Sekadar referensi, UMKM didominasi oleh usaha kecil yang mencakup 99,6% dari 64,2 juta UMKM. Diketahui, kebutuhan pembiayaan usaha kecil tidak terlalu besar atau tidak mencukupi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

โ€œSektor di atas yang kecil dan menengah kini kesulitan mendapatkan pembiayaan yang mudah dan cepat, karena terkadang mendapat perintah atau amanah yang perlu pembiayaan cepat,โ€ ujarnya (24/7/2024).

Untuk itu, fintech P2P loan disambut baik oleh Kementerian Perencanaan dan UKM untuk meningkatkan limit kredit. Pasalnya, salah satu hasil kajian memperkirakan akan terjadi kesenjangan antara pasokan dan permintaan keuangan pada tahun 2026 yang mendekati Rp 2.400 triliun. Ini adalah pasar yang sangat layak, terutama di industri fintech P2P lending

Ia mengatakan keunggulan P2P lending adalah dapat melayani calon peminjam secara langsung dengan teknologi AI yang mereka gunakan, sehingga risiko dapat dikurangi.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pengetahuan pinjaman (pemberi pinjaman) pelaku usaha UMKM juga harus diperhatikan, karena jika tidak maka kesesuaian tersebut akan terbalik. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dari para nasabah khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin menggunakan layanan P2P lending tersebut.

Read More : Istana Bantah Presiden Jokowi Ikut Cawe-cawe Kisruh Internal Kadin Indonesia

โ€œKita bisa bijak betul dalam menghitung kebutuhan uang dan kemampuan membayar dan itu harus dikaji ulang,โ€ ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan aturan baru tentang Layanan Reksa Dana Berbasis Teknologi (LPBBTI). Aturan tersebut memperbolehkan platform fintech peer-to-peer (P2P) menawarkan pinjaman online hingga Rp10 miliar, atau hanya menambah batasan sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

Melalui peraturan ini akan membuka peluang peningkatan fasilitas pembiayaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan industri fintech kredit sehingga menyalurkan pinjaman kepada sektor manufaktur sehingga menjadikan pinjaman mempunyai peranan penting. Dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *