Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Masyarakat Koperasi (Kemenkop) telah mendirikan pos pengaduan untuk menangani semua masalah koperasi di seluruh Indonesia. Tujuan dari posting pengaduan ini adalah untuk memperluas dan mengembangkan One Stop Integrated Service (PTSP), dan akan diintegrasikan dengan gugus tugas Revolusi Koperasi.
Read More : Persepi Tidak Mau Minta Maaf ke Poltracking Terkait Sanksi Beda Hasil Survei
“Keluhan ini akan secara langsung terkait dengan gugus tugas yang baru dibentuk, yang akan memfasilitasi mediasi, audiens dan pengawasan preventif dari masalah koperasi di masa depan. Ini termasuk masalah koperasi lainnya di koperasi pusat dan bidang,” kata dalam pernyataannya pada hari Selasa (1/28/2025).
Pos Keluhan Koperasi dari Kemenkop dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan lebih banyak kenyamanan. Selain dapat datang langsung, publik juga dapat mengajukan keluhan online melalui berbagai saluran, seperti pusat panggilan, e -male, telepon, WhatsApp atau situs web.
Menurut Budi Eri, keluhan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pasca publik dan meningkatkan dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, setiap pengaduan yang diterima akan diikuti sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
“Mudah -mudahan, ini dapat menciptakan suasana yang lebih baik dan lebih nyaman bagi masyarakat yang berinteraksi dengan pemerintah,” kata Budi Eri.
Read More : Ingin Blokir Penjualan iPhone 16 di Indonesia Dicabut, Apple Ajukan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun
Budi Eri juga mengundang seluruh masyarakat untuk tidak ragu untuk mengajukan keluhan, saran atau input kreatif untuk peningkatan layanan.
“Melalui pos pengaduan koperasi ini, kami berharap dapat membawa layanan publik lebih dekat ke masyarakat, memastikan bahwa suara masyarakat didengar, dan memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh penduduk,” Buni Eri menyimpulkan.