Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan perlindungan data pribadi secara umum dinilai cukup ketat.
“Secara umum dan regulasi, kenyataannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengalami dua kali perubahan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Beritasatu. Hoki Situnkir. .com, Rabu (16/10/2024).
Dia mengatakan, UU ITE mengatur persoalan akses legal dan ilegal, termasuk penyebaran informasi. Lalu ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022. Filosofi dasar undang-undang ini adalah untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan. “Melindungi warga negara dari penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Artinya, peraturan untuk melindungi data pribadi sudah baik. “UU PDP sudah kuat, UU ITE juga sudah dikaji sebanyak dua kali, artinya sangat kuat. Tinggal teknologi pendukungnya saja. Ke depan tentunya akan kita proses secara bertahap dan bertahap,” ujarnya. dikatakan. dikatakan
Saat ini, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sedang menginisiasi rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai petunjuk teknis UU PDP. “Saat ini sedang dalam proses persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Dikatakan, seharusnya ada lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi, tapi itu kewenangan Kementerian PAN dan RB. “Akan ada perintah presiden mengenai hal ini dan kami akan memulainya juga,” katanya.
Ia mengatakan ada empat pilar literasi digital di masyarakat yang digalakkan selama 10 tahun pemerintahan Jokowi. “Yang pertama adalah talenta digital seperti e-commerce atau startup unicorn,” ujarnya.
Kedua, budaya digital atau budaya digital masyarakat. Ketiga adalah etika digital. “Kalau kita marah pada orang yang tidak ada hubungannya. Itu tidak berarti Anda boleh marah saat online. Namun ada kesopanan, ada kesopanan dalam literasi digital, ujarnya.
Keempat, keamanan digital, yaitu upaya menjaga keamanan data dan privasi secara digital.