Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pembebasan bea masuk benih dan impor benih. Hal itu dilakukan untuk merangsang perkembangan pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia. Norma tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku mulai 3 Agustus 2024.
Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Enchep Dudi Ginanjar mengatakan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi minimnya pemanfaatan pembebasan bea masuk benih dan bibit dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, nilai impor benih dan bibit dalam valuta asing pada tahun 2020-2022 hanya sekitar 270 miliar rupiah, dan bea masuknya sekitar 13 miliar rupiah.
“Meski banyak perusahaan yang melakukan impor benih dan produk benih, nyatanya pemanfaatan manfaat pembebasan bea masuk belum optimal, padahal sebelumnya kemungkinan tersebut juga diatur dalam PMK No. 105/PMK.04/2007”, — kata Ensep, Rabu (7). /8/2024).
Ensep menjelaskan, terdapat beberapa poin regulasi utama dalam PMC terbaru ini, antara lain entitas penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohon, serta efisiensi prosedur melalui otomatisasi permohonan dan janji layanan.
Bagi entitas penerima, pengecualian ini dapat diberikan terhadap impor yang dilakukan oleh entitas yang bergerak di bidang industri pertanian, peternakan atau perikanan, serta sektor perkebunan dan kehutanan.
Permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui kepala adat setempat dengan menggunakan portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).
Permohonan paling sedikit harus memuat informasi mengenai nama dan alamat badan usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan benih dan harga benih, pelabuhan impor, serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen terkait.
Kemudian, apabila pemeriksaan permohonan dianggap lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan dikeluarkan dalam waktu lima jam kerja jika permohonan diajukan secara elektronik atau satu hari kerja jika permohonan diajukan secara manual.
Artinya juga, keputusan ini hanya dapat digunakan untuk proses impor dengan jangka waktu pemasukan atau pengeluaran benih dan benih paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan tersebut, jelas Ensep.
Ensep juga menegaskan, sebagai fasilitator pendampingan dunia usaha dan industri, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memantau pelaksanaan PMK 41 Tahun 2024.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pertanian, peternakan dan perikanan, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan untuk memberikan pembebasan bea masuk yang mendukung penyederhanaan dan efisiensi prosedur.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk impor benih dan benih sehingga dapat merangsang perkembangan dan pertumbuhan industri pertanian, peternakan atau perikanan di Indonesia,” tutup Ensep.