Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah. Sektor pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, dan kelautan, termasuk UMKM lainnya, membantu mengembangkan usaha kecil, termasuk petani dan nelayan yang menghadapi kredit macet. 

Read More : Papan Reklame Roboh, Exit Tol Karang Tengah Barat 1 Ditutup

Kementerian Keuangan akan menyiapkan regulasi teknis agar perbankan bisa memberikan kredit macet kepada usaha kecil dan menengah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hingga saat ini masih banyak kredit macet dari UMKM yang tidak dapat dikembalikan ke bank pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan ini sebagai upaya perbaikan tata kelola.

“Pinjaman-pinjaman lama itu banyak, dan (keluarnya PP 47/2024) merupakan bagian dari pembenahan tata kelola dan kebutuhan UMKM. Kata Pak Suahasil di Gandaria, Jakarta, Rabu (6/11/2024),” kemarin. , Presiden memutuskan bahwa kami akan menjelaskannya secara detail untuk dilaksanakan oleh bank”.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa prinsip ini merupakan kebijakan strategis untuk memajukan sektor A yang berperan penting dalam perolehan pangan dan perekonomian nasional.  Dengan kebijakan ini diharapkan para pelaku usaha UKM dapat terus berusaha dan memberikan keyakinan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan.

“Hal ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan memberikan peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk menjadi kuat dan mandiri,” jelas Sri Mulyani.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan utang tersebut diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, dan pelayaran serta perusahaan niaga komersial lainnya. 

Read More : Hujan Deras 3 Jam Lebih, Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung Terendam Banjir

Pasalnya, sektor ini terdampak berbagai permasalahan seperti bencana alam dan Covid-19. “Pedagang UMKM belum semua terlunasi utangnya. Hanya ada yang tidak bisa membantu,” ujarnya.

Ia mengatakan pelunasan utang ditujukan kepada usaha kecil yang tidak mampu membayar utang. 

“Jadi kapasitasnya sudah tidak ada lagi, kurang lebih 10 tahun. Saya bilang, tidak semua UKM ikut,” jelas Maman.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *