Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan mengkaji ulang tarif pajak impor produk tekstil asal China. Penetapan tarif dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Read More : 3,36 juta Pemudik Naik Kereta Api Selama Lebaran 2024
“Saat ini sedang kita bahas berapa harga sandang, lalu ada bea masuk, garansi sandang yang habis masa berlakunya pada November 2024,” kata Febrio Kacaribu, Ketua Kelompok Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, pertemuan tersebut usai mengikuti rapat kerja di Gedung DPR Jakarta, Kamis (4/7/2024), kutipan Investor Daily.
Ketentuan yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK 0.10/2022 diubah menjadi PMK 142/PMK 0.10/2021 yang mengatur tentang penerapan bea masuk bea masuk atas tindakan perlindungan terhadap impor. item pakaian dan aksesoris pakaian. Nantinya, penerapan aturan tersebut akan berakhir pada November 2024.
Ia mengatakan jika melihat bahan baku tekstil seperti serat, kain, dan garmen jadi, semuanya diproduksi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mencari jalan tengah agar industri TPT Indonesia bisa bertahan dari perang dagang Sino-AS.
“Kita akan melihat bagaimana manufaktur Indonesia dapat terus bekerja dengan baik di tengah kondisi Tiongkok yang kelebihan produksi, kelebihan ekspor, dan terkadang dumping,” kata Febrio.
Dikatakannya, upaya penetapan kadar dilakukan dengan mendengarkan pendapat asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan mulai dari hulu hingga hilir. Setelah mendengarkan masukan tersebut, diadakan pertemuan untuk membina industri dalam dua tahap, yaitu sebagai Kelompok Pemangku Kepentingan Nasional dan Tim Tarif.
Read More : Jalankan Program CSR Inovatif di Pulau Obi, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan CSR
“Saat ini kami sedang mempersiapkannya bersama di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dengan asosiasi agar kita bisa melihatnya secara keseluruhan dari atas hingga bawah. Nanti kita putuskan tingkat perundingannya, kata Febrio.
Sebelumnya, ada rencana pengenaan pajak impor sebesar 200% terhadap barang impor asal China menyusul pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat (28/06/2024).
Beberapa produk yang diimpor antara lain tekstil, baja, dan tekstil. Penerapan pajak impor sebesar 200% menyebabkan banyak usaha dalam negeri yang tutup karena kalah bersaing dengan barang impor dari Tiongkok.