Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Departemen Komunikasi Keuangan dan Layanan Informasi (KLI Kemenke) Deni Surjtoryoro, suara terbuka terkait dengan Direktur Jenderal Anggaran yang ditentukan, Isa Rachmatarwat, oleh Kantor Pengacara Jenderal.
Read More : Menteri Trenggono Ungkap 5 Komoditas yang Bisa Masuk Rantai Pasok Global
Dani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati prosedur hukum saat ini. “Kami menghormati prosedur hukum saat ini,” kata Deni tentang SMS di Jakarta untuk hari Jumat (7/2/2025).
Kantor Kejaksaan (dia) menunjuk Isa Rachmatarwat karena dicurigai dalam kasus dugaan korupsi Pt Asurani Jiwasray selama periode 2008-2018.
“Malam ini, tim investigasi menetapkan bukti yang memadai dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh IR, yang pada saat itu adalah Bapepam-LK (Badan Pengawas untuk Lembaga Modal dan Keuangan) untuk 2006-2012,” kata Direktur Kejahatan Khusus (7/2/2025).
Qohar menjelaskan bahwa keputusan tersangka didasarkan pada hasil survei yang menemukan kerugian 16,8 miliar RP karena penyalahgunaan dana keuangan dan investasi di PT Jiwasray selama periode 2008-2018.
Read More : Dow Jones dan S&P 500 Cetak Rekor Tertinggi
Akibatnya, Isa Rachmatarwat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 Pasal 18 Undang -undang tentang No. 31, 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi, sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 55 (1) 1) 1 dari Kode Pidana (KUHP).