Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) menyambut baik langkah pemerintah dalam menetapkan status bandara internasional di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi KM 31 Tahun 2024 Menteri Perhubungan Pemerintah Indonesia. Instruksi Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Perencanaan Bandar Udara Internasional dan Peraturan Kebandarudaraan Nasional Peraturan Menteri Perhubungan Pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, 17 bandara dipilih setelah 31 bandara berstandar internasional oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut General Manager InJourney Airports Faik Fahmi, keputusan Menhub ini sejalan dengan program perubahan InJourney Airports terkait proses pembangunan bandara di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk menciptakan transportasi udara yang lebih efisien dan efektif untuk meningkatkan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan lingkungan penerbangan yang lebih baik, termasuk bandara.

(29/29) “Sebenarnya banyak bandara yang berstandar internasional, tapi penerbangan internasionalnya belum ada, meski penerbangan internasional sudah lama ada, tapi seminggunya hanya 2-3 kali,” ujarnya, Senin. . 4/2024).

Ini juga tidak akan berhasil, dan banyak tempat, seperti x-ray di bandara internasional dan ruang tunggu di terminal, disiapkan sesuai peraturan untuk penggunaan terbatas atau bahkan tidak digunakan dalam jangka waktu lama. di atas.

Oleh karena itu, pemerintahan perlu ditata kembali dengan baik, ujarnya.

Dengan transformasi bandara yang diawali dengan mergernya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, Bandara InJourney akan menciptakan desain regional dengan 37 bandara yang dikuasainya.

Bandar udara masuk dengan konsep regional, dan ada pula yang diselenggarakan sebagai pembicara. Tidak lagi berstatus internasional di kemudian hari, bukan berarti bandara ini akan sulit dijangkau oleh penumpang/wisatawan asing. Namun dengan desain hub and spoke ini dimungkinkan terjalinnya koneksi yang baik dari bandara-bandara di seluruh Indonesia.

Faik mengatakan, “Model ini merupakan model terbaik dalam industri penerbangan di seluruh dunia dan diterima oleh banyak negara serta terbukti jauh di atas nilainya.”

Ia kemudian mencontohkan Amerika Serikat (USA) yang memiliki hampir 2000 bandara, namun hanya 18 bandara di Amerika yang memiliki standar internasional/standar masuk untuk penerbangan internasional. Akses penumpang internasional ke dan dari Amerika Serikat disediakan melalui 18 bandara ini, yang dirancang agar mudah terhubung ke bandara lain di luar empat bandara internasional tersebut.

InJourney Airports sebelumnya mengelola 37 bandara, 31 internasional dan 6 domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 pada tahun 2024, sebanyak 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney berstatus domestik.

Faik menjelaskan secara rinci 16 bandara terpilih yang berstatus internasional tersebut antara lain Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Padang Minangkabau, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang. , Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Kertajati Majalengka.

Juga Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura.

Faik mengatakan, “Dengan penerapan pedoman Kementerian Perhubungan ini, struktur bandara nasional diyakini akan diperbaiki dan berdampak positif bagi transportasi udara dan pariwisata di Indonesia.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *