Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Uang Kuliah Mahasiswa Seragam (UKT) saat ini tidak akan dinaikkan karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar. Pemerintah gagal memberikan subsidi yang memadai.

“Kalau di negara lain seperti Eropa, rata-rata UKTnya flat. Di Jerman mereka punya kemampuan untuk memberikan pendidikan tinggi gratis kepada masyarakatnya, kenapa? juta,” kata Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjitjik Sri Tjahjandarie Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Tjitjik menambahkan, tantangan pendidikan tinggi di Indonesia semakin meningkat akibat adanya bonus demografi. Menurut dia, bonus demografi bisa membuat jumlah pelajar yang menempuh pendidikan tinggi semakin meningkat. Apalagi perekonomian Indonesia masih belum sekuat negara-negara maju.

Oleh karena itu, kata Tjitjik, kebijakan biaya pendidikan perguruan tinggi negeri (PTN) yang benar adalah berdasarkan keadilan. Artinya, masyarakat turut serta dalam dukungan finansial pendidikan tinggi, sedangkan pemerintah memberikan bantuan operasional kepada PTN.

“UKT-nya oke? Benar, karena kalau dilihat PDB (produk domestik bruto) kita dibandingkan negara maju, kita masih sangat rendah. Apa artinya ini? Kapasitas masyarakat sebenarnya masih rendah, tidak sebanding dengan PDB. “Dia tinggi,” kata Tidzic.

Jika PTN UKT mengambil alih, jelas Tidzic, akan sangat membebani mahasiswa, terutama yang berasal dari kelompok kurang mampu. “Kalau kita masukkan satu UCT, bagaimana dengan anak-anak yang potensi akademiknya tinggi tapi ekonominya kurang. Mereka tidak akan bisa belajar,” ujarnya.

Tidjik tak menampik, Bantuan Operasional Pemerintah kepada Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk PTN masih terbatas. Selain itu, pendanaan untuk pendidikan tinggi tidak diprioritaskan, karena prioritas pendanaan hanya mencakup pendidikan menengah.

Oleh karena itu, peran masyarakat dalam membantu menunjang pendidikan tinggi di UKT sangat diperlukan. Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan UKT harus mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa. Misalnya, perguruan tinggi wajib menyediakan biaya UKT Kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan biaya UKT Kelompok 2 sebesar Rp1 juta per semester.

Informasi di atas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“(BOPTN) kita mungkin sekarang di level 30%-31%. Itu kan kemampuan Pemerintah menyediakan dana, jadi 70% itu dari mana? Tentu kita berharap masyarakat ikut berpartisipasi melalui UKT. dan IPI (alokasi pengembangan kelembagaan),” jelas Tidjik.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *