Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti), Abdul Haris, mengklarifikasi pernyataan pejabat kementerian yang menyebut universitas merupakan kebutuhan perguruan tinggi. Ia menegaskan, pendidikan tinggi merupakan sesuatu yang penting bagi anak bangsa.
“Tentunya pendidikan tinggi akan kita utamakan sebagai sesuatu yang penting,” kata Abdul usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya berkomitmen untuk meningkatkan jumlah lulusan di Indonesia. Hal ini juga membenarkan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Ristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Tjitjik Sri Tjahjandarie yang menyatakan bahwa studi saat ini belum bersifat wajib.
“Angka partisipasi kasar akan kita tingkatkan, sehingga kita akan terus berupaya untuk mendorong kesempatan belajar di perguruan tinggi. Kita akan terus meningkatkannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan PTN tidak memasarkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, jelasnya, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) tidak memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan sehingga masyarakat masih harus mengeluarkan sejumlah biaya.
Selain itu, dia juga mengatakan biaya UKT tetap memperhatikan semua kelompok masyarakat dan masih mengikuti pedoman yang berlaku.
“Sebenarnya ini adalah biaya yang harus dikeluarkan agar pembayaran pendidikannya memenuhi standar mutu, namun di sisi lain kita melihat bahwa perguruan tinggi adalah pendidikan tinggi. Jadi tidak wajib belajar,” ujarnya, Rabu. Tjitjik (15.05.2024).
Pernyataan Tjitjik kemudian menjadi kontroversi di berbagai kalangan masyarakat. Komisi
DPR juga menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak warga negara. Ceramahnya seolah-olah tidak penting. Bagaimana bisa disiarkan ke publik sampai dipublikasikan, kata anggota Komisi X DPR Nuroji.