Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku tidak bisa memberikan pendidikan tinggi gratis kepada seluruh mahasiswa di Indonesia. Pasalnya, pendanaan pemerintah saat ini belum mencakup kewajiban pendidikan hingga universitas.
Artinya, tidak semua siswa yang lulus SMA atau SMK langsung melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Ini adalah pilihan. Siapa yang mau berkembang? sendiri melalui pendidikan tinggi, itu adalah pilihan, bukan “kewajibannya berbeda dengan pendidikan dasar seperti pendidikan dasar dan menengah.”, kata Plt Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).
Tjitjik menjelaskan, pendanaan pemerintah lebih fokus pada pendidikan hingga tingkat menengah. Meski demikian, bukan berarti pemerintah mengabaikan pendanaan untuk pendidikan tinggi.
Ditambahkannya: “Perguruan tinggi harus inklusif. Artinya perguruan tinggi harus dapat diakses oleh masyarakat, baik masyarakat prasejahtera maupun prasejahtera. Hal ini diwajibkan oleh undang-undang”.
Namun, pemerintah memberikan dukungan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) kepada perguruan tinggi negeri. Namun bantuan tersebut terbatas dan tidak mencakup seluruh biaya pendidikan (BKT) mahasiswa setiap semesternya.
“BOPTN merupakan bantuan keuangan pemerintah terhadap perguruan tinggi negeri. Sedangkan BKT adalah total biaya operasional mahasiswa selama satu semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. BKT inilah yang dijadikan dasar penetapan UKT dan merupakan batas atas penetapan UKT” , Tjitjik menjelaskan.
Tjitjik menegaskan, pemerintah telah melakukan pengaturan agar biaya pendidikan tidak membebani siswa miskin. Pemerintah mewajibkan minimal 20% UKT kelompok 1 dan 2 di setiap laboratorium. Selain itu, perguruan tinggi harus menyesuaikan UKT dengan kemampuan mahasiswanya.
“Misalnya rata-rata UKT suatu program studi IPS maksimal Rp 14 juta. Jika suatu perguruan tinggi menetapkan UKT maksimal Rp 14 juta untuk program studi itu, maka hanya mahasiswa yang memenuhi kriteria saja yang harus memenuhi kriteria tertentu. UKT tertinggi, tambahnya: “Jika mahasiswa tidak mampu membayar maka tidak ditentukan besaran UKT tertingginya.”