Kabupaten Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak 83.306 pelat baja lapis seng (BJLS) dan 290 gulungan baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) disita Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Read More : Apa Saja Maskapai Terbaik di Indonesia?

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, produk-produk tersebut telah diawasi sejak April 2024. Produk yang diuji tidak memenuhi SNI ditemukan di Pontianak dan Yogyakarta.

โ€œPemeriksaan dimulai pada April 2024 dan kami menemukan produk ini di Pontianak dan Yogyakarta. Produk ini tidak memenuhi baku mutu sesuai SNI,โ€ jelas Budi saat mengungkap barang hasil pemeriksaan di Warung Bongkok, Desa Sukadanau, Cikarang Barat. Kecamatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Budi menjelaskan, ย BJLS merupakan bahan yang biasa digunakan pada konstruksi, mobil, dan peralatan rumah tangga. Oleh karena itu, produk ini harus memenuhi SNI untuk menjamin keamanan masyarakat saat menggunakannya.

Produk yang ditemukan bertanda IPK dan GDG antara lain lembaran datar dan bergelombang sebanyak 83.306 lembar. Selain itu, bahan baku BJLS berupa gulungan baja galvanis berbagai merk juga tersedia sebanyak 290 gulungan dengan berat mencapai 1.251.050 kilogram. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 23,7 miliar.

Menurut Budi, pihaknya akan memanggil pelaku industri terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium. Jika ditemukan pelanggaran, produk tersebut akan dimusnahkan sebagai barang bekas.

Read More : Irjen Pol Rusdi Hartono Jadi Kapolda Sulsel yang Baru, Ini Profilnya

Budi menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bentuk kewajiban aparat dalam melindungi konsumen dan masyarakat, serta memberikan teguran kepada pelaku usaha agar tertib berusaha.

Karena ada tanda-tandanya, kami terus banyak melakukan pemantauan. Ada tanda-tanda tidak sesuai standar SNI, kata Budi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *