Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Penyelenggaraan hari libur nasional dan hari libur nasional. Lisensi untuk perusahaan. SE ini dirilis saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seperti yang Anda ketahui, tanggal 25 Desember diperingati sebagai Hari Natal. Pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur bersama pada Natal 2024 melalui keputusan bersama (SKB) ketiga menteri yang jatuh pada tanggal 25 hingga 26. Desember 2024.
Dalam aturan pelaksanaan hari libur nasional disebutkan bahwa hari libur nasional adalah hari libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja/pegawai tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional untuk pekerjaan yang sifatnya padat karya atau sedang berlangsung.
Selain itu, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur atau hari libur berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
“Pengusaha yang mempekerjakan pegawai/pekerja yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur wajib membayar upah lembur,” tulis SE, dikutip Kamis (12/12/2024).
Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara juga disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau opsional sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan/atau pekerja/serikat buruh dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama dan perintah hukum dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. perusahaan.
Pegawai/pekerja yang mengambil cuti pada hari libur biasa, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan pegawai/pekerja yang bersangkutan.
“Bagi pegawai/pekerja yang bekerja pada hari libur umum, hak cuti tahunannya tidak dipotong dan diberikan upah sebagaimana hari kerja biasa,” tulis SE tersebut.