JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kmenkar) akan memantau pengaduan tunjangan cuti kedatangan (THR) bersama dengan dinas ketenagakerjaan. Hingga 14 April 2024, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan 930 perusahaan melaporkan pengaduan.

“Tentunya setelah kami tutup selama seminggu atau H+7, kami akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti tindakan penanganan keluhan,” kata Sekjen Kemnaker. . , Anwar Sanusi dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (17/4/2024) menurut Investor Daily.

Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mulai memantau pengaduan yang diterima THR menjelang Idul Fitri. Berbagai pengaduan diterima terkait tidak terbayarnya THR, tidak terbayarnya THR sesuai ketentuan THR dan terlambatnya pembayaran THR. “Laporannya berbeda-beda, THR belum diberikan, mungkin dicicil, dan lain-lain yang awalnya tidak selesai sebelum H-7,” kata Anwar.

Ia juga meyakinkan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau pengaduan tersebut karena merupakan hak THR pekerja/pegawai. “Jadi kami berharap THR menjadi hak buruh, tentu harus dipenuhi, karena itu tanggung jawab perusahaan untuk menyediakannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jenderal Arsjad Rasjid tak memungkiri, situasi perekonomian saat ini membuat seluruh sektor usaha kurang optimal. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa THR merupakan hak pekerja. Jika perusahaan tidak mampu memberikan THR kepada karyawan, sebaiknya karyawan dihubungi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *