Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar) mengaku memahami protes buruh dan pengusaha terhadap kebijakan wajib Menyelamatkan Perumahan Rakyat (Tepera).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (DIRGEN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Indah Anggoro Putri mengatakan penolakan tersebut terjadi karena pemerintah tidak meningkatkan kesadaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Tentang amandemen undang-undang Federasi Rusia. PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA.
“Kalau soal penolakan itu masalah tidak tahu lalu tidak suka, jadi kita pemerintah belum memulainya dengan baik, kita belum meningkatkan kesadarannya, jadi masalah mitra dan pengusaha kita. Itu lumrah. Mereka tidak tahu dan tidak suka,” kata Indah dikutip, Minggu (2/6/2024).
Menurutnya, penolakan tersebut merupakan kontribusi dan cerminan pemerintah yang lebih beringas dalam menerapkan sosialisme atau lebih banyak menyebarkan informasi mengenai kebijakan Tepera.
Ia mengatakan, “Kedepannya Insya Allah kami akan segera mengadakan mobilisasi besar-besaran dan pertemuan publik. Kami juga siap mendengarkan pendapat sesama pemangku kepentingan ketenagakerjaan.”
Setelah itu Inda mengimbau masyarakat pekerja dan pengusaha tidak perlu khawatir. Dia mengatakan, terbitnya PP 21/2024 tidak akan berdampak langsung pada pengurangan upah atau gaji personel TNI/Polar non-ASN.
Nanti prosesnya akan diatur dalam peraturan tingkat kementerian yang mengatur masalah pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Nantinya, proses pengurangannya akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, jelasnya.
Indah mengatakan, kebijakan ini sedang dikaji secara mendalam hingga tahun 2027. Dia menegaskan, faktanya kebijakan ini tidak akan berdampak pada pekerja yang dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Insyaallah ini tidak menjadi beban, nanti akan kita bahas secara detail dan tidak hanya memiliki rumah saja. Namun bagi karyawan yang sudah memiliki rumah, jika tergabung dalam Tepera, bisa dicairkan pada saat pensiun. atau ketika mereka tidak mau lagi menjadi anggota,” tegasnya.