JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersuara menentang raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya dinyatakan pailit.
Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Hubungan Industrial, Pembinaan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengimbau para pekerja untuk tidak terburu-buru melakukan Hubungan Kerja (PHK) hingga ada keputusan Mahkamah Agung (MA).
Indah, Jakarta Kamis (24 Oktober 2024) “Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex dan mitranya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan akhir atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung.”
Selain itu, Indah meminta Sritex tetap memberikan hak-hak pekerja, terutama upah atau gaji. Meski dinyatakan pailit, Siritex meminta agar ia tetap tenang, menjaga itikad baik perusahaan, dan segera memutuskan tindakan strategis bagi kedua belah pihak.
“Kementerian Sumber Daya Manusia meminta seluruh pihak di perusahaan, termasuk manajemen dan SP (serikat buruh), tetap tenang dan tetap konstruktif, produktif, dan berorientasi pada solusi,” ujarnya.
Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit, menerima permohonan pembatalan kontrak dari salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan di Semarang, Rabu (23 Oktober 2024), yang menyatakan PT Sritex dinyatakan pailit.
Sritex didirikan pada tahun 2008 oleh HM Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer Solo. NATO. Hal ini membuat Sritex dikenal secara internasional dan mulai melakukan transformasi bisnis.
Pada tahun 2012 ini, Sritex meraih pendapatan sebesar Rp 259 miliar, dan pada tahun 2013 mulai tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Sritex dikenal sebagai perusahaan tekstil terbesar di Indonesia sebelum bangkrut, dan dikatakan sebagai perusahaan terintegrasi top-down terbesar di Asia Tenggara.