Padang, prestasikaryamandiri.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mengingatkan jemaah haji yang sah agar tidak tertipu dengan tawaran berangkat ke Tanah Suci dengan visa selain visa haji. , Visa Non-Haji.
Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh penyelenggara haji khusus atau PIHK. Pada tahun 2024, kuota haji Indonesia terdaftar sebanyak 241.000 orang yang terbagi atas 213.320 peserta kuota haji reguler dan 27.680 peserta kuota haji khusus.
Mahyudin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, mengatakan saat ini visa calon jemaah haji 2024 sudah diterbitkan dan belum ada visa selain visa haji. Dijelaskannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kuota haji Indonesia sudah terpenuhi sehingga ia meminta masyarakat tidak tertipu jika menawarkan ke Tanah Suci tanpa menggunakan travel haji. Visa
“Informasi ini sudah kami kirimkan ke Kementerian Agama di masing-masing kabupaten dan kota untuk mencegah masyarakat tertipu,” ujarnya di Batang, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Mahuddin, sudah ada organisasi khusus di bawah Kementerian Agama Bidang Haji Khusus yang melakukan sidak di setiap provinsi untuk memantau kejanggalan terkait pemberangkatan haji khusus.
Regulasi diperlukan karena pemerintah telah memberikan izin kepada banyak biro perjalanan resmi untuk mengirim orang ke Tanah Suci.
Mahudi menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas seperti mencabut izin operasional biro perjalanan resmi jika melakukan penyimpangan.
“Masyarakat tidak boleh memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji selain menggunakan visa haji karena nanti akan ada pembatasan berat yang menunggu,” tutupnya.