Bandung, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan lembaga pendidikan (LPTK) menggunakan kursus mandiri sebagai rujukan utama pendidikan guru, pendidikan profesi guru, dan program pengembangan profesi. Pendidik dan akademisi.

LPTK merupakan lembaga pendidikan tinggi yang mendidik calon guru atau pendidik baik negeri maupun swasta. Secara historis, LPTK selama ini berafiliasi dengan Lembaga Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan perguruan tinggi yang mempunyai fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.

Permintaan itu disampaikan dalam acara Diskusi Independen Kurikulum rangkaian West Java Education Festival 2024 yang digelar di Sansa Budaya Ganesha Kota Bandung, Jumat (31 Mei 2024). Wawancara dilakukan dengan Fatur Rochim, Pengembang Kurikulum, Ahli Madya pada Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Vidodo Tavekal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Bambang, Kota Sukabumi, Alem 2. Kepala Sekolah SMP Negeri.

“Kurikulum mandiri adalah salah satu alat utama untuk mentransformasikan pendidikan dan menciptakan sekolah yang kita inginkan. Kurikulum independen memudahkan guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan indikator lain yang diukur dalam penilaian atau evaluasi nasional. akreditasi sekolah agama dan “standar pelayanan minimal pendidikan (SPM),” jelas Fatur Rochim.

Ia mengajak pemangku kepentingan pendidikan untuk terus bersinergi meningkatkan kualitas pembelajaran seluruh siswa Indonesia. Salah satunya adalah LPTK yang berfungsi sebagai lembaga pelatihan guru. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini terdapat 423 LPTK di Indonesia yang terdiri dari 12 eks IKIP, 34 FKIP perguruan tinggi, dan 377 LPTK swasta.

Fatur menegaskan, penggunaan kurikulum mandiri sebagai pembelajaran utama dibandingkan mata kuliah yang diterapkan sebelumnya adalah penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Kurikulum Mandiri ditetapkan sebagai Kurikulum Nasional.

Inovasi besar dari kurikulum mandiri adalah cara siswa dengan kemampuan intelektual luar biasa dapat mempercepat pembelajaran dan/atau memperdalam dan memperkaya hasil pembelajaran individu dibandingkan dalam kelompok belajar atau kelas. Pada jenjang sekolah dasar (SD), bahasa Inggris telah ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dasar mulai masa peralihan dari kelas III ke tahun ajaran 2027-2028.

Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), kelas khusus atau jurusan pendidikan khusus bidang olah raga atau seni dapat memanfaatkan alokasi waktu proyek penguatan profil siswa Pancasila (P5) untuk memperkuat kemampuan olah raga atau seni khusus. . Khususnya untuk sekolah menengah, sejarah lanjutan ditambahkan sebagai mata pelajaran pilihan, yang diberikan waktu lima jam seminggu. Alokasi waktu untuk mata pelajaran Bahasa Inggris akan ditingkatkan dari satu jam pelajaran per minggu menjadi tiga kelas per minggu.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), jumlah minggu yang sah untuk Kelas XI (mata kuliah 3 tahun) dan Kelas XI (mata kuliah 4 tahun) diasumsikan sama dengan 32 minggu. Mata kuliah Kerja Praktek Lapangan (PKL) dilaksanakan minimal satu semester atau 16 minggu sah untuk mata kuliah tiga tahun dan minimal 10 bulan atau 26 minggu sah untuk mata kuliah empat tahun.

“Untuk pendidikan luar biasa, struktur kurikulum Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB) ditingkatkan. Sementara itu, untuk pendidikan pemerataan, jumlah satuan kredit kompetensi (SKK) dalam struktur kurikulum disederhanakan. penting agar LPTK menyesuaikan diri dengan kurikulum mandiri. “Kurikulum Mandiri harus menjadi rujukan utama,” jelas Fazer.

Selain pembaruan satuan akademik, peraturan lain untuk mata kuliah mandiri juga telah diperbarui. Pertama, kurikulum satuan pendidikan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan sesuai dengan sumber daya departemen pendidikan dan siswa berpartisipasi secara sukarela.

Dari segi tanggung jawabnya, setiap departemen pendidikan mengembangkan dan menetapkan kurikulum berdasarkan kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah yang menyelenggarakan layanan program berkebutuhan khusus wajib memberikan layanan bagi siswa berkebutuhan khusus secara individual.

Kedua, melakukan refleksi, evaluasi dan penyempurnaan kurikulum satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Terakhir, komunitas belajar di dalam atau antar unit akademik memerlukan partisipasi aktif.

Bersamaan dengan LPTK, Phaser juga menjelaskan mengenai pelaksanaan kursus mandiri yang ditempuh bersama oleh tiga lembaga lainnya. Pertama, pemerintah daerah mendukung guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk menumbuhkan budaya saling belajar, berpartisipasi, dan berkolaborasi. Hal ini dilakukan baik secara offline maupun online dengan menggunakan berbagai sumber belajar yang tersedia pada platform Merdeka Mengajar (PMM) dan dengan mengaktifkan komunitas belajar guru di setiap sekolah dan antar sekolah.

Kedua, lembaga pendidikan menggerakkan dan mendampingi sekolah atau pesantren yang didukungnya. Selain itu juga dilakukan kemitraan dengan sekolah atau pesantren serta pihak terkait lainnya untuk mendukung penerapan kurikulum mandiri.

Ketiga, orang tua dapat menjadi sahabat dan mitra belajar anak serta memahami kemampuan yang perlu dicapai anak pada tahap ini. Orang tua juga dapat mengetahui buku teks dan mata kuliah nonteks apa saja yang dapat digunakan untuk melaksanakan pembelajaran mandiri melalui Buku.kemdikbud.go.id. Buku-buku ini dapat diunduh secara gratis.

Fathul mengatakan, menjadikan kurikulum mandiri sebagai kurikulum nasional akan memberikan kepastian arah sistem pendidikan nasional. Sekolah yang belum menerapkan kurikulum mandiri dapat menggunakan kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 (untuk daerah non-3T) atau tahun ajaran 2026/2027 (untuk daerah 3T) pada saat pembelajaran dan mulai menerapkan pembelajaran. Prinsip Kurikulum Kurikulum Mandiri.

“Sekolah mengemudi, proyek PK SMK atau sekolah yang telah melaksanakan kursus mandiri melalui pelaksanaan mandiri, membantu meningkatkan kualitas pembelajaran mandiri, perubahan mandiri, partisipasi dan implementasi mandiri.” ,

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *