Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Tim Reserse Narkoba Polres Senapelan Pekanbaru menangkap dua bandar narkoba berinisial MA (21) dan SM (23). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus Marisa Putri (21).
Marisa Putri yang mengendarai Toyota Raize di Pekanbaru diketahui mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Seorang ibu rumah tangga ditabrak pengendara sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai hingga meninggal dunia pada Sabtu pagi (3/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan pihaknya menyita barang bukti 5.165 butir ekstasi dan 1.620 butir lucky five dari kedua pelaku. Kriminal SM membuka laundry.
Manang mengatakan, Rabu (7/8/2024) “Tempat laundry tersangka berada di sebuah gedung kontrakan di kawasan Ammar Panam.”
Manang menjelaskan, kemewahan tersebut akan dibawa ke tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pelaku mengaku menjualnya dalam bentuk paket kepada pembeli.
“Itu jaringan internasional. Itu salah satu yang terjadi di karya-karya Marisa. Pasti nyambung. Meski tidak berhubungan langsung dengan Marisa, tapi itu salah satu sumber kehebohan di Pekanbaru,” ujarnya.
Penjahat menggunakan sistem otonom dalam operasi mereka. Keduanya menggunakan fasilitas komunikasi seluler dengan kartu SIM sekali pakai.