Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan tuntutan terhadap PT Amarta Karya (Persero). Untuk itu, KPK menangkap dua tersangka baru.
Read More : Panas Ekstrem Melanda Asia Tenggara, Suhu di Filipina Capai 47 Derajat
Mereka merupakan pegawai Amarta Karya bernama Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP). Penetapan tersangka itu diambil dalam pengembangan kasus mantan CEO PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
“Tersangka sudah kami tangkap,” kata Kepala Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/05/2024).
Tersangka dalam 20 hari ke depan mulai tahun 2024 15 Mei hingga tahun 2024 3 Juni ditahan di bagian penjara negara (rutan) KPK. Tergantung pada kebutuhan proses penelitian, penyimpanan dapat diperpanjang.
Dalam konteks ini, Seno dan Deden disebut-sebut sebagai orang rahasia Catur. Keduanya diperintahkan untuk mengurus berbagai kebutuhan Catur.
Seno dan Deden kemudian mengangkat Trisna Sutisna sebagai Chief Financial Officer Amarta Karya. Atas dukungan Trisna, kedua tersangka membuat CV untuk bekerja sebagai subkontraktor untuk mendapatkan imbalan selama bekerja di subkontraktor Amarta Karya.
“CV 3 dibuat sebagai kontraktor abal-abal dan komisaris serta direksinya adalah keluarga PSA dan DP,” kata Asep.
Read More : Pertamina Gandeng Pihak Independen untuk Verifikasi Kualitas BBM
2018-2020 Amarta Karya menarik uang tersebut untuk membayar para pekerja yang mengerjakan laporan palsu di CV 3 yang diketahui dibenarkan oleh Catur dan Trisna.
Kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar. Asep mengatakan, ada dana dari proyek tersebut yang tidak datang dengan ide PSA dan DP, makanya tim penyidik akan mendalaminya.
Orang-orang tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP.