Cirebon, Beritasatu.com – Sidang perdana tersangka Pegi ditunda. Sementara itu, kakak perempuan Vina, Marliana mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui Pegi Setiawan sedang menjalani proses pendahuluan.

Read More : Yolo Ine Sebut Lolly Alami Kekerasan dari Vadel Badjideh, Polisi Siap Periksa CCTV di Apartemen

Menurut Marliana, prosedur pendahuluan yang diajukan kuasa hukum Pegi merupakan hak Pegi Setiawan. “Saya sudah dengar soal bias, tapi kalau Pegi Setiawan melakukan sidang pendahuluan, tidak apa-apa, itu hak mereka,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (25/6/2024).

Marliana mengatakan, keluarga Vina tidak mempermasalahkan prosedur awal yang dilakukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Marliana hanya menuntut agar kasus pembunuhan sadis itu segera diselesaikan.

“Bagi saya keluarga mengikuti, mengikuti perkembangan, dan keluarga ingin kasus ini cepat selesai, tidak berkepanjangan, karena sudah banyak waktu yang berlalu,” ujarnya.

Marliana menjelaskan, keluarga Vina belum mengetahui sosok atau ciri-ciri tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar.

“Kalau dulu kalau OPAK, polisi tidak pernah menjelaskan siapa OPAK, keluarga hanya tahu namanya, baru tahu saat di pengadilan. Di akhir (sidang) disebutkan nama OPAK. Andy, Dan, Peggy,’ jelasnya.

Read More : Bertengkar dengan Suami, Guru SD Bunuh Diri Disambar Kereta Api di Medan

“Biasanya yang ditampilkan foto OPAK, hanya disebutkan namanya saja, polisi tidak pernah memperlihatkan fotonya, saya minta yang di dalam juga tidak (dihukum),” sambungnya.

Marliana berharap kasus pembunuhan adiknya segera terungkap, agar keluarga Vina tidak tercoreng.

“Harapan pihak keluarga segera mengetahuinya, segera jelas, karena semakin lama semakin panjang, itu tidak baik bagi keluarga saya, seperti kemarin ketika tamu datang, saya pikir saya menerima suap. ” harapnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *