Jakarta, Beritasatu.com – Permintaan itu dilontarkan karena Rio Reifan kerap menggunakan sabu untuk merehabilitasi polisi.

Read More : Lirik Lagu Nobody Gets Me dari SZA dan Terjemahannya

Dia terlibat dalam penggerebekan narkoba yang sama sebanyak lima kali, sehingga polisi tidak bisa berbuat banyak. Bahkan, polisi di Jakarta Barat menggugat Rio Reifan jika ingin dia direhabilitasi.

“Kami akan mengusulkan keputusan yang akan menjatuhkan hukuman penjara atau rehabilitasi kepada tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indravienni Panjio dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan proses hukum untuk mengungkap obat-obatan yang diminum Rio Reyfan.

“Tersangka RR sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama. Maka dari pihak kepolisian, kami akan melanjutkan proses penyidikan,” ujarnya.

Ia mengaku menjadi pengacara Rio Reifan sekaligus mantan istri warga asli Jakarta pada 25 Februari 1985 di Polres Metro Jakarta Barat.

“Ada pihak keluarga yang hadir. Kuasa hukumnya juga hadir. Keterangan tersangka akan kami periksa kembali karena dia terlibat kasus yang sama sebanyak lima kali,” tegasnya.

Read More : Boris Bokir Punya Pacar Baru, Mantan Istri Cuek

Sebelumnya, pengacara Rio Reifan, Henny Mona, dihubungi secara terpisah dan mengatakan akan bekerja keras untuk mengupayakan rehabilitasi terhadap Rio Reifan.

“Kami akan mencoba merehabilitasinya dan kami berharap dia melakukannya karena dia tidak akan terlihat sehat jika masuk penjara,” katanya.

Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap polisi untuk kelima kalinya di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Usai penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta psikotropika seperti alprazolam di lokasi kejadian penangkapan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *