Sukabumi, Beritasatu.com- Keluarga Dini Sera Afrianti meminta kepada pemerintah, khususnya Komisi Yudisial (KY) agar ketiga hakim yang dipecat karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur, tidak mendapat hak pensiun atau fasilitas lain dari negara.

Read More : Spesfikasi Subaru BRZ yang Ludes Terjual di GIIAS 2024

“Kami dari keluarga Dini sangat mendukung segala keputusan terkait keadilan bagi korban. Jika menurut kami keputusan pemecatan itu baik dan mempertimbangkan keadilan bagi korban, maka pihak keluarga akan menerimanya,” kata sepupu Dini, Sera Sakinah. di Sukabumi, Selasa (27/8/2024) dilansir Antara.

Dini Sera dikabarkan meninggal dunia akibat pembunuhan pacarnya Gregorius Ronald Tannur di sebuah klub malam di Surabaya. Bahkan sebelum nyawanya berakhir, perempuan asal Desa Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini mengalami penyiksaan sadis yang dilakukan Gregorius, putri mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.

Menurut Sakinah, informasi KY menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) disambut baik oleh pihak keluarga. Meski demikian, ketiga mantan hakim tersebut tetap mendapat fasilitas dari negara, seperti dana pensiun.

Karena itu, Sakinah meminta instansi terkait mempertimbangkan fasilitas eks hakim tersebut demi keadilan. Dia mengatakan, mantan hakim PN Surabaya itu tidak boleh diberikan uang pensiun atau hak lainnya oleh negara.

Read More : Pengusaha di Lebak Keluhkan Budaya Ormas ‘Ngemis’ THR Lebaran

Tak hanya itu, pihak keluarga meminta KPK turun tangan mengusut dugaan kejanggalan lain terkait dengan bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Kalau memang atau sudah menimbulkan rasa berpuas diri, saya harap bisa diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *