Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang ulang kasus korupsi MBZ Road Payment kembali dilanjutkan pada Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Kriminal, Jakarta. Sesi ini kembali menghadirkan Rock and Design Expert FX Supartono.
Supartono menjelaskan, jika dilihat dari kekerasannya memang ada perbedaan, namun kecil dan tidak menjadi masalah sehingga tidak menyebabkan jembatan patah atau roboh.
“Kalau berdasarkan asesmen, ada tensi yang tidak memenuhi syarat, tapi masih dalam batas aman, jadi menurut saya jembatan tidak akan putus atau roboh,” kata Supartono.
Supartono membenarkan adanya ketidaksesuaian kekakuan yang berdampak pada getaran saat mobil melintas. Jika getaran ini selalu ada terus menerus maka akan mempengaruhi umur jalan. Namun, usianya belum bisa ditentukan saat ini dan seharusnya begitu. Analisa lebih lanjut,” tambah Suhartono. Dalam persidangan juga terjadi adu mulut antara Supartono dengan terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai SNI yang digunakan untuk menganalisis kualitas batu tersebut. Toni mengatakan, pasal dalam SNI 2847 : 2019 yang digunakan Supartono tidak jadi seharusnya “Tahukah anda bahwa pasal 26 yang anda gunakan untuk mengukur mutu beton adalah untuk struktur dalam konstruksi dan tidak boleh digunakan untuk nomor telepon itu. telah bekerja selama setahun, seperti MBZ? “Untuk bangunan eksisting sebaiknya pakai pasal 27,” pinta Toni. “Jangan ke pasal 27 yang dipakai untuk bangunan eksisting.” Supartono mengatakan, “Tetapi Anda juga menggunakan undang-undang yang sama untuk memperbaikinya. Kualitasnya apa yang harus diidentikkan dengan jelas dengan Pasal 26?
Baca juga: Kejaksaan Benarkan Densus 88 Intai Jampidsus “Iya, Itu Demi Kebaikan Batunya”. Saya tidak pernah pakai pasal 27, karena saya tahu itu cara penilaian terhadap bangunan yang sudah ada,” jawab Supartono. Meski pasal itu diperdebatkan, menurut Toni, pasal 26 itu syarat bangunan yang masih dalam tahap pembangunan, bukan untuk mengukur kualitas bangunan jembatan yang sudah digunakan, seperti perlintasan MBZ.