Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita kekayaan fantastis mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Vidyasari. KPK menyita puluhan mobil dan uang tunai senilai miliaran rupee.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17. Mei 2024 dan tanggal 26 Mei s/d 6 Juni 2024 di kota Samarinda dan wilayah Kutay Kartanegara.

“Sembilan kantor dan 19 rumah digeledah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (6 Agustus 2024).

Tim penyidik ​​dan operatif KPK menyita sejumlah barang bukti fisik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus Rita Vidyasari.

– Dari rangkaian penggeledahan, penyidik ​​KPK menyita 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor, – kata Tessa.

Tim penyidik ​​BPK juga menyita tanah dan/atau aset konstruksi di enam lokasi, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang tunai miliaran rupee dalam penggerebekan ini.

“Uang dalam rupiah bernilai 6,7 miliar rupiah, dan dalam dolar serta mata uang asing lainnya sekitar 2 miliar rupiah,” kata Tessa.

Rita Vidyasari terpidana kasus suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) pada 6 Juli 2018.

Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, pada 16 Juni 2021, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Rita Vidyasari. Sehingga anak kedua Bupati Kukar periode 2001 hingga 2010, Syawkani Hasan Rais, harus tetap menjalani hukuman. 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta kurungan 6 bulan. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *