Madiun, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali mengusut kasus mega korupsi proyek ekspor kereta api Republik Demokratik Kongo (DRC) senilai Rp 167 triliun.
Read More : Isu Politik Terkini: Seruan Tobat Nasuhah hingga Bahlil Tanggapi Curhatan Megawati
Beberapa karyawan PT INKA Mathewen terlihat memasuki ruang kerja Kejaksaan Negeri Kota Mathewen. Manajer Humas dan Protokol PT INKA Nur Aisya terlihat di sekitar kantor MW Kejari 11.45 WIB.
Namun Noor Aisya enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di pintu masuk.
“Tidak apa-apa, saya mau datang,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024) di Kejaksaan Kota Mathew, tanpa merinci kehadirannya.
Setelah itu, Kejari langsung diantar resepsionis untuk memasuki salah satu ruangan di kantor.
Kepala Bagian Penyidikan (Kasi) Kejaksaan Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah membenarkan, tim Kejaksaan Jatim saat ini sedang meminjam salah satu ruangan di kantor kejaksaan dan melakukan tes terhadap beberapa orang.
Namun, dia enggan merinci identitas orang yang diperiksa.
“Kami hanya menyediakan venue, tidak memantau materi dan siapa yang diundang,” kata Dickey.
Read More : Desertir TNI AD Pasok Senjata Api ke KKB di Jayapura
Dickey menambahkan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengundang siapa dalam sidak tersebut dan hanya bertindak sebagai tuan rumah.
“Kami tidak memantau siapa saja yang kami tes atau undang. Kami hanya memberikan fasilitas,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggerebek kantor PT INKA di Yos Sudarso, Kota Madian. Penggeledahan diduga terkait kasus pidana korupsi proyek ekspor kereta api ke Kongo senilai Rp 167 triliun.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik menyita 400 dokumen PT Inca dan memeriksa 18 saksi terkait proyek ekspor kereta api tersebut.